Skip to content
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesional
Follow Social Media :
subdesk-lspbinatu
Icon label
Skema Supervisor Laundry Satuan
Home // Skema Supervisor Laundry Satuan
Konsultasi lebih lanjut dengan kami
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER

Skema Supervisor Laundry Satuan

Supervasior Laundry Satuan

Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Laundry Satuan adalah skema sertifikasi yang Klaster dikembangkan oleh Komite Skema LSP Binatu Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Binatu Indonesia

Kemasan ini mengacu pada:

c. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 306 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Laundry. 

d. Keputusan Ketua Umum Asosiasi Laundry Indonesia No. 140/ASLI/SK-65/XI/2025 Tentang Penetapan Revisi Skema Sertifikasi Supervisor Laundry Satuan.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Binatu Indonesia dan Asesor kompetensi dalam pelaksanaan asesmen Kompetensi pada Skema Supervisor Laundry Satuan.

A. Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

a) Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Jasa industri Laundry

b) Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Supervisor Laundry Satuan

B. Paket Kompetensi

Jenis Skema : Okupasi
Nama Skema : Supervisor Laundry Satuan
Rincian Unit Kompetensi :

      1. Mengambil Cucian Kotor
      2. Menyortir Cucian Kotor
      3. Melaksanakan Proses Laundry
      4. Melaksanakan Proses Wet Clean
      5. Melaksanakan proses Dry Clean
      6. Mengoperasikan mesin pemeras
      7. Mengeringkan dengan mesin pengering (tumbler)
      8. Menyetrika Pakaian dengan Mesin Setrika
      9. Memeriksa Kualitas Akhir Produksi
      10. Melakukan Pencucian Ulang
      11. Memperbaiki Pakaian dan Linen yang rusak

C. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

      1. Memiliki Ijazah SMA/Sederajat,
      2. Memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Supervisor Laundry Satuan, atau
      3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis kompetensi Supervisor Laundry Satuan

D. Proses Uji Kompetensi

      1. Uji Kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
      2. Uji Kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.
      3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
      4. Hasil Proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
      5. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.
      6. Sertifikasi Kompetensi dengan Skema Supervisor Laundry Satuan dapat digunakan sebagaimana dalam aturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku Sertifikasi yaitu 3 (tiga) tahun.

E. Proses Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa proses berikut, untuk lebih lanjutnya silahkan menghubungi Admin LSP Binatu:
Whatsapp : (link wa – 0817 9180 000), atau silahkan klik 
Link Pendaftaran : https://lspbinatu.nasonline.id/login
Instagram : lspbinatu